Pria Mengaku Anggota Polisi dan Bawa Kabur Motor Korban Berhasil Ditangkap

img

Barang bukti satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy dari tangan tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polsek Muara Wahau, Kutim. (Doc. Polres Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kepercayaan seorang warga di Kecamatan Kenohan dimanfaatkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Dengan dalih tengah menjalankan tugas kepolisian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban hingga akhirnya jejaknya berakhir di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tempat ia diamankan polisi bersama barang bukti.

 

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan, pelaku berinisial MY (36), sedangkan korbannya merupakan A (56), warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan.

 

Pelaku diduga menggelapkan satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy milik korban.

 

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di warung milik korban yang berada di Jalan Poros Kota Bangun menuju Tabang, Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan.

 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengelabui korban dengan mengaku sebagai anggota Polres Kukar yang sedang melaksanakan tugas merazia kayu dan mengintai sabu-sabu, sehingga meminta izin untuk menginap di warung milik korban," ujarnya.

 

Keesokan harinya, pelaku sempat mengajak korban melihat kayu yang diklaim telah disita di Desa Genting Tanah. Namun, korban tidak dapat ikut karena harus berangkat bekerja.

 

Pelaku kemudian meminta izin menggunakan sepeda motor korban dengan alasan menyewa kendaraan untuk menuju Desa Genting Tanah.

 

Merasa tidak curiga, korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, hingga beberapa jam kemudian kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

 

Korban berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi panggilannya tidak direspons.

 

Sepulang bekerja, korban kembali berhasil menghubungi pelaku, saat ditanya mengenai keberadaannya, pelaku mengaku masih berada di Desa Genting Tanah untuk memuat kayu sebelum akhirnya menutup sambungan telepon.

 

"Korban kembali menghubungi sekitar 30 menit kemudian dan pelaku masih mengatakan berada di Genting Tanah. Setelah itu nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi," kata dia.

 

Menyadari dirinya menjadi korban penggelapan, A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.

 

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi berkoordinasi dengan Tim Macan Polres Kutim setelah memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kutim.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

 

Unit Reskrim Polsek Kenohan bersama Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan MY di sebuah penginapan atau losmen Sawit Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

 

"Unit Reskrim Polsek Kenohan bersama Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku MY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi KT 2038 CAW di penginapan atau losmen Sawit Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau," ungkapnya.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu meminta kartu identitas maupun surat tugas kepada siapa pun yang mengaku sebagai anggota kepolisian sebelum memberikan kepercayaan.

 

"Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum apabila tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi. Jika merasa ragu, masyarakat dapat segera menghubungi kantor kepolisian terdekat untuk memastikan kebenarannya," tegasnya.

 

Atas perbuatannya, MY kini menjalani proses hukum di Polsek Kenohan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. (Kriz)